Cara Perpanjang Paspor secara Online - Halo Sobat Carasasaja, Pada Artikel yang sobat baca kali ini dengan judul Cara Perpanjang Paspor secara Online, saya telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk sobat baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi artikel atau postingan Artikel Bisnis, Artikel Gaya Hidup, yang saya tulis ini dapat sobat pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Cara Perpanjang Paspor secara Online
link : Cara Perpanjang Paspor secara Online
Cara Perpanjang Paspor secara Online
Cara Perpanjang Paspor secara Online
Perpanjang paspor secara online lebih efektif daripada secara manual. Caranya cukup praktis untuk dapat mendaftar secara online, ikutilah beberapa trik berikut ini:a. Pendaftaran online
Pendaftaran secara online dapat dilakukan di website imigrasi http://www.imigrasi.go.id/.  Setelah situs imigrasi terbuka, pilihlah menu Layanan Publik-Layanan  Online-Layanan Paspor Online. Kemudian pilihlah tabel Pra Pemohonan  Personal untuk memilih jenis permohonan yang diperlukan, apakah  pembuatan paspor baru, penggantian habis berlaku atau halaman penuh atau  perubahan data dalam paspor. Isi juga nomor paspor lama, jenis paspor  (24 atau 48 halaman), serta kantor imigrasi terdekat. Tidak ada  perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman. Yang membedakan hanya  harganya (Rp 155.000 untuk paspor 24 halaman, dan Rp 355.000 untuk  paspor 48 halaman).
Langkah selanjutnya adalah mengisi  form pembayaran. Kantor imigrasi pusat akan mengirim email yang berisi  surat pengantar untuk melakukan pembayaran. Surat tersebut harus dicetak  terlebih dahulu untuk ditunjukkan ke teller bank BNI 46. Maka sebaiknya  setelah selesai mendaftar secara online, segera pergi ke kantor cabang  bank BNI 46 untuk melakukan pembayaran. Harga yang harus dibayar sudah  tertera di surat tersebut, ditambah dengan biaya administrasi sebesar  Rp5.000. Bukti pembayaran yang diterima dari bank harus dibawa ke kantor  imigrasi.
Selesai melakukan pembayaran di  bank, buka kembali email yang diterima dari pihak kantor imigrasi. Klik  link yang tertera di badan email tersebut. Link tersebut mengarahkan ke  halaman permohonan jadwal wawancara. Tentukanlah hari dan tanggal untuk  datang ke kantor imigrasi.
Setelah menentukan tanggal dan  hari, serta menyimpan data, kantor imigrasi akan mengirim email yang  berisi tanda terima permohonan pembuatan paspor. Di tanda terima  tersebut akan tertera tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi.  Silakan download dan cetak tanda terima tersebut lalu isi data-data  yang diperlukan.
Sebelum datang ke kantor imigrasi siapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Akte Kelahiran,  Ijazah terakhir, Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah (bagi yang sudah  nikah) dan Paspor lama. Fotokopi semua dokumen tersebut, serta bawalah  bukti pembayaran yang diterima dari bank.
Datanglah ke kantor imigrasi  sesuai hari dan tanggal yang sudah dipilih untuk melakukan wawancara dan  foto. Meskipun sesi wawancara dan foto dimulai pukul 08.00 WIB, banyak  pengunjung yang sudah mengantri sejak pukul 07.00 WIB. Antrian untuk  pendaftar online akan dibedakan dengan antrian pengunjung yang datang  langsung. Namun sebaiknya datanglah ke kantor imigrasi sepagi mungkin  dan ambil nomor antrian. Masukkan semua fotokopi dokumen pribadi dan  paspor lama ke dalam map yang disediakan. Anda akan dipanggil sesuai  nomor antrian dan paspor baru dapat diambil dalam 3 hari kerja.
Selamat mencoba.
Sekian Artikel Cara Perpanjang Paspor secara Online
                Sampailah kita pada akhir artikel Cara Perpanjang Paspor secara Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk sobat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
            
        sobat sekarang membaca artikel Cara Perpanjang Paspor secara Online dengan alamat link https://carasasaja.blogspot.com/2017/02/cara-perpanjang-paspor-secara-online.html

Comments